Thursday, 15 November 2018

SYARAT STRUKTUR BANGUN MENARA TELEKOMUNIKASI

PERSYARATAN STRUKTUR
BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI
A.    Struktur Bangunan Menara
1.    Setiap bangunan menara strukturnya harus direncanakan dan dilaksanakan agar kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan keselamatan (safety), serta memenuhi persyaratan kelayakan (serviceability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan menara, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya.
2.    Kemampuan memikul beban diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dari beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa, angin, pengaruh korosi, jamur, dan serangga perusak.
3.    Dalam perencanaan struktural bangunan menara terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur bangunan menara, baik bagian dari sub struktur maupun struktur menara, harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa rencana sesuai dengan zona gempanya.
4.    Struktur bangunan menara harus direncanakan secara rinci sehingga apabila terjadi keruntuhan pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan, kondisi strukturnya masih dapat memungkinkan pengguna bangunan menara, menyelamatkan diri.
5.    Apabila bangunan menara terletak pada lokasi tanah yang dapat terjadi likuifaksi, maka struktural bawah bangunan menara harus direncanakan mampu menahan gaya likuifaksi tanah tersebut.
6.    Untuk menentukan tingkat keandalan struktural bangunan, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam pedoman/petunjuk teknis tata cara pemeriksaan keandalan bangunan menara.
7.    Perbaikan atau perkuatan struktur bangunan harus segera dilakukan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan keandalan bangunan menara, sehingga bangunan menara selalu memenuhi persyaratan keselamatan struktural.
8.    Perencanaan dan pelaksanaan perawatan struktural bangunan menara seperti halnya penambahan struktur dan/atau penggantian struktur, harus mempertimbangkan persyaratan keselamatan struktur sesuai dengan pedoman dan standar teknis yang berlaku.
9.    Pembongkaran bangunan menara dilakukan apabila bangunan menara sudah tidak layak fungsi, dan setiap pembongkaran bangunan menara harus dilaksanakan secara tertib dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan lingkungannya.
10.    Pemeriksaan keandalan bangunan menara dilaksanakan secara berkala sesuai klasifikasi bangunan, dan harus dilakukan atau didampingi oleh ahli yang memiliki sertifikat.
11.    Untuk mencegah terjadinya keruntuhan struktur yang tidak diharapkan,pemeriksaan keandalan bangunan harus dilakukan secara berkala sesuai dengan pedoman/petunjuk teknis yang berlaku.
B.  Pembebanan pada Bangunan Menara
1.        Analisis struktur harus dilakukan untuk memeriksa respon struktur terhadap beban-beban yang mungkin bekerja selama umur kelayakan struktur, termasuk beban tetap, beban sementara (angin,gempa)dan beban khusus.
2.        Penentuan mengenai jenis, intensitas dan cara bekerjanya beban harus mengikuti :
a)         SNI 03-1726-2002 Tata Cara perencanaan ketahanan gempa umtuk rumah dan gedung, atau edisi terbaru; dan
b)        SNI 03-1727-1989 Tata Cara perencanaan pembebanan untuk rumah dan gedung, atau edisi terbaru.
dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang beluim mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
C.       Struktur Atas Bangunan Menara.
1.    Konstruksi Beton.
Perencanaan Konstruksi beton harus mengikuti :
a)    SNI 03-1734-1989 Tata Cara perencanaan beton dan struktur dinding bertulang untuk rumah dan gedung, atau edisi terbaru;
b)   SNI 03-2847-1992 Tata Cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung, atau edisi terbaru;
c)    SNI 03-3430-1994 Tata Cara perencanaan dinding struktur pasangan balok beton berongga bertulang untuk bangunan rumah dan gedung, atau edisi terbaru;
d)   SNI 03-3976-1995 atau edisi terbaru tata cara pengaduan pengecoran beton;
e)    SNI 03-2834-2000 Tata Cara pembuatan rencana campuran beton rnormal, atau edisi terbaru; dan
f)    SNI 03-3449-2002 Tata Cara rencana pembuatan campuran beton ringan dengan agregat ringan, atau edisi terbaru.
Sedangkan untuk perencanaan dan pelaksanaan konstruksi beton pracetak dan prategang harus mengikuti :
a)    Tata Cara perencanaan dan pelaksanaan konstruksi beton pracetak dan prategang untuk bangunan gedung;
b)   Metoda pengujian dan penentuan parameter perencanaan tahan gempa konstruksi beton pracetak dan prategang untuk bangunan gedung;dan
c)    Spesifikasi system dan material konstruksi beton pracetak dan prategang untuk bagunan gedung.
Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampang, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman tekhnis.
2.         Konstruksi Baja
Perencanaan konstruksi baja harus mengikuti :
a)    SNI 03-1729-2002 Tata Cara perencanaan bangunan baja untuk gedung,atau edisi terbaru;
b)   Tata Cara dan/atau pedoman lain yang masih terkait dalam perencanaan konstruksi baja;
c)    Tata Cara pembuatan atau perakitan konstruksi baja; dan
d)   Tata Cara pemeliharaan konstruksi baja selama pelaksanaan konstruksi.
Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
D.  Struktur Bawah Bangunan Menara
1.    Pondasi Langsung
a)    Kedalaman pondasi langsung harus direncanakan sedemikian rupa sehingga dasarnya terletak di atas lapisan tanah yang mantap dengan daya dukung tanah yang cukup kuat dan selama berfungsinya bangunan tidak mengalami penurunan yang melampaui batas.
b)   Perhitungan daya dukung dan penurunan pondasi dilakukan sesuai teori mekanika tanah yang baku dan lazim dalam praktek, berdasarkan parameter tanah yang ditemukan dari penyelidikan tanah dengan memperhatikan nilai tipikal dan korelasi tipikal dengan parameter tanah yang lain.
c)    Pelaksanaan pondasi langsung tidak boleh menyimpang dari rencana dan spesifikasi teknik yang berlaku atau ditentukan oleh perencanaan ahli yang memiliki sertifikat. penyelidikan tanah yaitu studi daya dukung tanah yang merupakan upaya untuk mendapatkan informasi terkait dengan factor-faktor yang mempengaruhi daya dukung tanah, ,meliputi:
1.    Heterogenitas lapisan tanah dan struktur tanah; dan
2.    Kemungkinan pelapukan struktur lapisan tanah akibat gaya-gaya luar seperti air, udara, dan iklim.
d)   Pondasi langsung dapat dibuat dari pasangan batu atau konstruksi beton bertulang. penyelidikan tanah dilakukan dengan survai geoteknik dan/atau uji laboratorium sesuai kebutuhan, antara lain meliputi :
1.    Interpretasi foto udara dan remote sensing;
2.    Sumur uji
3.    Pemboran dangkal dan/atau dalam;
4.    Uji sonder;
5.    Penyelidikan metode geofisik; dan
6.    Penyelidikan metode geolistrik.
2.    Pondasi dalam
a)    Pondasi dalam pada umumnya digunakan dalam hal lapisan tanah dengan daya dukung yang cukup terletak jauh di bawah permukaan tanah, sehingga penggunaan pondasi langsung dapat menyebabkan penurunan yang berlebihan atau ketidakstabilan konstruksi.
b)   Perhitungan daya dukung dan penurunan pondasi dilakukan sesuai teori mekanika tanah yang baku dan lazim dalam praktek, berdasarkan parameter tanah yang ditemukan dari penyelidikan tanah dengan memperhatikan nilai tipikal dan korelasi tipikal dengan parameter tanah yang lain.
c)    Umumnya daya dukung rencana pondasi dalam harus diverifikasi dengan percobaan pembebanan, kecuali jika jumlah pondasi dalam direncanakan dengan factor keamanan yang jauh lebih besar dari factor keamanan yang lazim.
d)   Percobaan pembebanan pada pondasi dalam harus dilakukan dengan berdasarkan tata cara yang lazim dan hasilnya harus dievaluasi oleh perencanaan ahli yang memiliki sertifikat.
e)    Jumlah percobaan pembebanan pada pondasi dalam adalah 1% dari jumlah titik pondasi yang akan dilaksanakan dengan penentuan titik secara random, kecuali ditentukan lain oleh perencana ahli serta disetujui oleh dinas yang membidangi bangunan gedung.
f)    Pelaksanaan konstruksi bangunan menara harus memperhatikan gangguan  yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan pada masa pelaksanaan konstruksi.
g)   Dalam hal lokasi pemasangan tiang pancang terletak di daerah tepi laut yang dapat mengakibatkan korosif harus memperhatikan pengamanan baja terhadap korosi.
h)   Dalam hal perencanaan atau metode pelaksanaan menggunakan pondasi yang belum diatur dalam SNI dan/atau mempunyai paten dengan metode konstruksi yang belum dikenal, harus mempunyai sertifikat yang dikeluarkan instansi yang berwenang.
i)     Apabila perhitungan struktur menggunakan perangkat lunak, harus menggunakan perangkat lunak yang diakui oleh assosiasi terkait yang sah menurut hukum.
Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.

Bidang Kominfo Kota Tangerang Selatan
(Sumber:Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinaswi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 Dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi)

No comments:

Post a Comment