PERSYARATAN STRUKTUR
BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI
A. Struktur Bangunan Menara
1. Setiap
bangunan menara strukturnya harus direncanakan dan dilaksanakan agar
kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi
persyaratan keselamatan (safety), serta memenuhi persyaratan kelayakan (serviceability)
selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi
bangunan menara, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan
konstruksinya.
2. Kemampuan
memikul beban diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai
akibat dari beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan
struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang
timbul akibat gempa, angin, pengaruh korosi, jamur, dan serangga
perusak.
3. Dalam
perencanaan struktural bangunan menara terhadap pengaruh gempa, semua
unsur struktur bangunan menara, baik bagian dari sub struktur maupun
struktur menara, harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa rencana
sesuai dengan zona gempanya.
4. Struktur bangunan menara harus direncanakan secara rinci sehingga apabila terjadi keruntuhan pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan, kondisi strukturnya masih dapat memungkinkan pengguna bangunan menara, menyelamatkan diri.
5. Apabila
bangunan menara terletak pada lokasi tanah yang dapat terjadi
likuifaksi, maka struktural bawah bangunan menara harus direncanakan
mampu menahan gaya likuifaksi tanah tersebut.
6. Untuk
menentukan tingkat keandalan struktural bangunan, harus dilakukan
pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala sesuai dengan ketentuan
dalam pedoman/petunjuk teknis tata cara pemeriksaan keandalan bangunan
menara.
7. Perbaikan atau perkuatan struktur bangunan harus segera dilakukan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan keandalan bangunan menara, sehingga bangunan menara selalu memenuhi persyaratan keselamatan struktural.
8. Perencanaan dan pelaksanaan perawatan struktural
bangunan menara seperti halnya penambahan struktur dan/atau penggantian
struktur, harus mempertimbangkan persyaratan keselamatan struktur
sesuai dengan pedoman dan standar teknis yang berlaku.
9. Pembongkaran
bangunan menara dilakukan apabila bangunan menara sudah tidak layak
fungsi, dan setiap pembongkaran bangunan menara harus dilaksanakan
secara tertib dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan
lingkungannya.
10. Pemeriksaan
keandalan bangunan menara dilaksanakan secara berkala sesuai
klasifikasi bangunan, dan harus dilakukan atau didampingi oleh ahli yang memiliki sertifikat.
11. Untuk
mencegah terjadinya keruntuhan struktur yang tidak
diharapkan,pemeriksaan keandalan bangunan harus dilakukan secara berkala
sesuai dengan pedoman/petunjuk teknis yang berlaku.
B. Pembebanan pada Bangunan Menara
1. Analisis
struktur harus dilakukan untuk memeriksa respon struktur terhadap
beban-beban yang mungkin bekerja selama umur kelayakan struktur,
termasuk beban tetap, beban sementara (angin,gempa)dan beban khusus.
2. Penentuan mengenai jenis, intensitas dan cara bekerjanya beban harus mengikuti :
a) SNI 03-1726-2002 Tata Cara perencanaan ketahanan gempa umtuk rumah dan gedung, atau edisi terbaru; dan
b) SNI 03-1727-1989 Tata Cara perencanaan pembebanan untuk rumah dan gedung, atau edisi terbaru.
dalam
hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang
beluim mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
C. Struktur Atas Bangunan Menara.
1. Konstruksi Beton.
Perencanaan Konstruksi beton harus mengikuti :
a) SNI 03-1734-1989 Tata Cara perencanaan beton dan struktur dinding bertulang untuk rumah dan gedung, atau edisi terbaru;
b) SNI 03-2847-1992 Tata Cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung, atau edisi terbaru;
c) SNI
03-3430-1994 Tata Cara perencanaan dinding struktur pasangan balok
beton berongga bertulang untuk bangunan rumah dan gedung, atau edisi
terbaru;
d) SNI 03-3976-1995 atau edisi terbaru tata cara pengaduan pengecoran beton;
e) SNI 03-2834-2000 Tata Cara pembuatan rencana campuran beton rnormal, atau edisi terbaru; dan
f) SNI 03-3449-2002 Tata Cara rencana pembuatan campuran beton ringan dengan agregat ringan, atau edisi terbaru.
Sedangkan untuk perencanaan dan pelaksanaan konstruksi beton pracetak dan prategang harus mengikuti :
a) Tata Cara perencanaan dan pelaksanaan konstruksi beton pracetak dan prategang untuk bangunan gedung;
b) Metoda
pengujian dan penentuan parameter perencanaan tahan gempa konstruksi
beton pracetak dan prategang untuk bangunan gedung;dan
c) Spesifikasi system dan material konstruksi beton pracetak dan prategang untuk bagunan gedung.
Dalam
hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampang, atau yang
belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman tekhnis.
2. Konstruksi Baja
Perencanaan konstruksi baja harus mengikuti :
a) SNI 03-1729-2002 Tata Cara perencanaan bangunan baja untuk gedung,atau edisi terbaru;
b) Tata Cara dan/atau pedoman lain yang masih terkait dalam perencanaan konstruksi baja;
c) Tata Cara pembuatan atau perakitan konstruksi baja; dan
d) Tata Cara pemeliharaan konstruksi baja selama pelaksanaan konstruksi.
Dalam
hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang
belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
D. Struktur Bawah Bangunan Menara
1. Pondasi Langsung
a) Kedalaman
pondasi langsung harus direncanakan sedemikian rupa sehingga dasarnya
terletak di atas lapisan tanah yang mantap dengan daya dukung tanah yang
cukup kuat dan selama berfungsinya bangunan tidak mengalami penurunan
yang melampaui batas.
b) Perhitungan
daya dukung dan penurunan pondasi dilakukan sesuai teori mekanika tanah
yang baku dan lazim dalam praktek, berdasarkan parameter tanah yang
ditemukan dari penyelidikan tanah dengan memperhatikan nilai tipikal dan
korelasi tipikal dengan parameter tanah yang lain.
c) Pelaksanaan
pondasi langsung tidak boleh menyimpang dari rencana dan spesifikasi
teknik yang berlaku atau ditentukan oleh perencanaan ahli yang memiliki
sertifikat. penyelidikan tanah yaitu studi daya dukung tanah yang
merupakan upaya untuk mendapatkan informasi terkait dengan factor-faktor
yang mempengaruhi daya dukung tanah, ,meliputi:
1. Heterogenitas lapisan tanah dan struktur tanah; dan
2. Kemungkinan pelapukan struktur lapisan tanah akibat gaya-gaya luar seperti air, udara, dan iklim.
d) Pondasi
langsung dapat dibuat dari pasangan batu atau konstruksi beton
bertulang. penyelidikan tanah dilakukan dengan survai geoteknik dan/atau
uji laboratorium sesuai kebutuhan, antara lain meliputi :
1. Interpretasi foto udara dan remote sensing;
2. Sumur uji
3. Pemboran dangkal dan/atau dalam;
4. Uji sonder;
5. Penyelidikan metode geofisik; dan
6. Penyelidikan metode geolistrik.
2. Pondasi dalam
a) Pondasi
dalam pada umumnya digunakan dalam hal lapisan tanah dengan daya dukung
yang cukup terletak jauh di bawah permukaan tanah, sehingga penggunaan
pondasi langsung dapat menyebabkan penurunan yang berlebihan atau
ketidakstabilan konstruksi.
b) Perhitungan
daya dukung dan penurunan pondasi dilakukan sesuai teori mekanika tanah
yang baku dan lazim dalam praktek, berdasarkan parameter tanah yang
ditemukan dari penyelidikan tanah dengan memperhatikan nilai tipikal dan
korelasi tipikal dengan parameter tanah yang lain.
c) Umumnya
daya dukung rencana pondasi dalam harus diverifikasi dengan percobaan
pembebanan, kecuali jika jumlah pondasi dalam direncanakan dengan factor
keamanan yang jauh lebih besar dari factor keamanan yang lazim.
d) Percobaan
pembebanan pada pondasi dalam harus dilakukan dengan berdasarkan tata
cara yang lazim dan hasilnya harus dievaluasi oleh perencanaan ahli yang
memiliki sertifikat.
e) Jumlah
percobaan pembebanan pada pondasi dalam adalah 1% dari jumlah titik
pondasi yang akan dilaksanakan dengan penentuan titik secara random,
kecuali ditentukan lain oleh perencana ahli serta disetujui oleh dinas
yang membidangi bangunan gedung.
f) Pelaksanaan konstruksi bangunan menara harus memperhatikan gangguan yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan pada masa pelaksanaan konstruksi.
g) Dalam
hal lokasi pemasangan tiang pancang terletak di daerah tepi laut yang
dapat mengakibatkan korosif harus memperhatikan pengamanan baja terhadap
korosi.
h) Dalam
hal perencanaan atau metode pelaksanaan menggunakan pondasi yang belum
diatur dalam SNI dan/atau mempunyai paten dengan metode konstruksi yang
belum dikenal, harus mempunyai sertifikat yang dikeluarkan instansi yang
berwenang.
i) Apabila
perhitungan struktur menggunakan perangkat lunak, harus menggunakan
perangkat lunak yang diakui oleh assosiasi terkait yang sah menurut
hukum.
Dalam
hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang
belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
Bidang Kominfo Kota Tangerang Selatan
(Sumber:Peraturan
Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri
Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinaswi Penanaman Modal
Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009
Dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama
Menara Telekomunikasi)
No comments:
Post a Comment