Friday 11 January 2019

Dasar HUkum K3 Kelistrikan

Halooooo......... kembali lagi disitus ini.....
Rahmat Munandar
Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai dasar hukum dari K3  pada kelistrikan ....☉☉☉☉
Sedikit kita bahas tentang Teknik listrik atau teknik elektro (bahasa Inggris: electrical engineering) adalah salah satu bidang ilmu teknik mengenai aplikasi listrik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Teknik listrik melibatkan konsep, perancangan, pengembangan, dan produksi perangkat listrik dan elektronik yang dibutuhkan oleh masyarakat 

Rangkaian listrik (Inggris: electrical circuit) adalah sambungan dari bermacam-macam elemen listrik pasif seperti resistor, kapasitor, induktor, transformator, sumber tegangan, sumber arus, dan saklar (switch). ... Hukum sirkuit Kirchhoff.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mempunyai arti, upaya atau pemikiran yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Tujuan K3 listrik adalah untuk menjamin kehandalan dan akurasi instalasi listrik, penyalur petir dan pesawat lift, serta untuk mencegah timbulnya bahaya akibat listrik. Adapun standar K3 listrik di Indonesia adalah PUIL 2000. Seterusnya menurut PUIL 2000 nomor 1.3 harus pula diperhatikan ketentuan yang terkait, diantaranya:
a) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan Pelaksanaannya;
b) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
e) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
f) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
g) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik;
h) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan;
i) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik;
j) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/40/M.PE/1990 tentang Instalasi Ketenagalistrikan;
k) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/0322/M.PE/1995 tentang Standardisasi, Sertifikasi dan Akreditasi Dalam Lingkungan Pertambangan dan Energi;

Bila Anda membutuhkan, beberapa undang-undang yang terkait dengan K3 listrik di bawah ini teman-teman bisa sercing ......
1. Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3. Undang-undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan





baca juga tugas HSE. Klik disini
tonton juga inspeksi K3 di Tower. klik disini

No comments:

Post a Comment