Wednesday, 6 November 2019

Monday, 21 January 2019

CAR INSTAL PLC MITSUBITSHI GX-DEPOLOPER

PLC mitshubishi merupakan PLC yang cukup lama di industri Indonesia, PLC dari jepang ini mempunyai kehandalan yang bagus di  bandingkan omron dari segi harga juga beda-beda tipis, Tetapi  Interface antara PC ke PLC  masih mengunakan RS 485 (SC-09) yang biasa dijual sekitar 700-1,2Jt, sebenarnya interface ini dapat anda buat sendiri hanya dengan modal 100rb yang akan saya bahas pada postingan berikutnya.
Sebelum kiita mempelajari kita Instal program GX-Develover, sedikit info untuk membeli sofware ini di pasaran sekitar 1-3 jt anda dapat berhemat dengan memesan dari blog ini dengan harga yang sangat terjangkau, masuk ke bagian pemesanan sofware.
Untuk menginstal Program GX-Develover terlebih dahulu kita instal EnvMEL seperti pesan error di bawah ini
imageclip_image002
1. Instal EnvMel
image
clip_image002
Klik Next  maka program akan terinstal
image
Finnish, program sukses terinstal
2. Setalh ini anda instal program GX-Develover
imageclip_image002 image clip_image002
image clip_image002
image Masukan serial number yang sesuai
clip_image002image Pilih ST (Structured Text) karena mungkin saja menemukan sofware yang membutuhkan ST
clip_image002
image Jagan centang Only for Monitoring  karena nanti program hanya monitoring saja.
clip_image002
image Centang 2 opsi Import karena masih banyak program masih mengunakan sofware medoc
clip_image002
image clip_image002imageTunggu beberapa saat maka program akan otomatis terinstal di PC anda.
3. Instal GX-Simulator, step2 instal GX-Simulator hampir sama sperti GX-Develover, serial number juga sama dengan GX-Develover
image clip_image002
image clip_image002
imageProgram sukses terinstal.
image  Tampilan program yang telah terinstal



 




Demikian, salam hangat sudah mengunjungi situs kami...........

Monday, 14 January 2019

AKIBAT MEMBACA ALQURAN TERUS MENERUS

AKIBAT MEMBACA ALQURAN TERUS MENERUS
by. RAHMAT MUNANDAR


Berkata Abdul Malik bin Umair:

"Satu-satunya Manusia yang Tidak Tua[ awet muda dan tidak pelupa  adalah orang yang selalu membaca Al-Quran".

"Manusia yang Paling Jernih Akalnya adalah para pembaca Al-Quran".

Berkata Al-imam Qurtubi :
"Barang siapa yang membaca Al-Quran,  maka Allah akan menjadikan Ingatannya Segar meskipun Umurnya telah mencapai 100 tahun".

Imam Besar Ibrahim al-Maqdisi memberikan wasiat pada muridnya Abbas bin Abdi Daim Rahimahullah.

"Perbanyaklah membaca Al-Quran jangan pernah kau Tinggalkan, kerana sesungguhnya setiap yang kamu Inginkan akan dlMudahkan Setara dengan yang kamu baca".

Berkata Ibnu Solah :

"Bahawasannya para Malaikat Tidak Diberi Keutama'an untuk membaca Al-Quran,  maka oleh kerana itu para Malaikat Bersemangat untuk selalu Mendengar saja dari Bacaan Manusia".

Berkata Abu Zanad :

"Di tengah malam,  aku keluar menuju Masjid Rasulullah SAW. sungguh tidak ada satu Rumahpun yang aku lewati melainkan padanya ada yang Membaca Al-Quran".

Berkata sebagian ahli tafsir :

"Manakala kita menyibukkan diri dengan Al-Quran maka kita akan Dibanjiri oleh sejuta Keberkahan dan Kebaikan di dunia".

"Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufiqnya kepada Kami dan semua yang membaca tulisan ini untuk selalu membaca Al-Quran dan mengamalkan kandungannya".

Bila anda Cinta pada Al-Quran maka sebarkanlah. Demi Allah, sekian banyak orang yang membaca Al-Quran maka pahala akan mengalir pada anda.

JADIKAN ALQURAN TEMAN DI DUNIA DAN  PENOLONG DI AKHERAT

Ingat Orang yang bahagia adalah Orang yang nafasnya berhenti, tapi kebaikannya terus mengalir

Dan semoga yang membagikan ini di lancarkan rezekinya dan kebaikannya terus mengalir

وصلى الله على سيدنامحمد وعلى آله وصحبه وسلم والحمدلله رب العالمين
 آمين يارب العالمين ويامجيب السائلين




JENIS BAHAYA DALAM K3

Rambu-rambu K3
JENIS BAHAYA DALAM K3

Dalam dunia Safety (K3) terkadang kita sering mendengar tentang Hazard, namun tahukah kalian apa itu Hazard ?

Hazard adalah semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera (kecelakaan kerja) dan atau penyakit akibat kerja (PAK).

Hazard dapat berupa bahan – bahan kimia, bagian – bagian mesin, bentuk energi, metode kerja atau situasi kerja.

KONSEP BAHAYA DALAM K3

Secara umum terdapat 5 (lima) faktor bahaya K3 di tempat kerja, antara lain : faktor bahaya biologi(s), faktor bahaya kimia, faktor bahaya fisik / mekanik, faktor bahaya biomekanik serta faktor bahaya social – psikologis.

1.Biomechanical Hazard ( Bahaya Ergonomi )

Jenis bahaya ini berasal dari ketidak sesuaian desain layout kerja /  mesin, gerakan yang berulang serta postur / posisi kerja yang dapat mengakibatkan adanya gangguan kesehatan seperti musculoskeletal disorders (MSDs), carpal turner syndrome (CTS), badan menjadi mudah pegah dan lelah serta gangguan lainnya

2.Physical Hazard ( Bahaya Fisik )

Bahaya fisik merupakan potensi bahaya yang dapat menyebabkan gangguan – gangguan kesehatan terhadap tenaga kerja yang terpapar secara terus menerus oleh faktor fisik.

Faktor fisik adalah faktor di dalam tempat kerja yang bersifat fisika antara lain kebisingan, penerangan, getaran, iklim kerja, gelombang mikro dan sinar ultra ungu. Faktor – faktor ini mungkin berasal dari bagian tertentu yang dihasilkan dari proses produksi atau produk samping yang tidak diinginkan.

Contoh kasusnya adalah mesin las, speaker, atau suara kendaraan yang sudah di modifikasi sehingga mengeluarkan suara yang terlalu bising diatas nilai ambang batas yang memekakan telinga. Jika terlalu lama terpapar oleh bising, pekerja dapat mengalami gangguan pendengaran seperti penurunan pendengaran hingga tuli.

Contoh kasus kedua adalah memegang peralatan yang bergetar sering mempengaruhi tangan dan lengan pengguna sehingga dapat menyebabkan kerusakan pada pembuluh darah dan sirkulasi di tangan. Sebaliknya, mengemudi traktor di jalan bergelombang dengan kursi yang dirancang tidak sesuai dengan antoprometri pekerja sehingga menimbulkan getaran ke seluruh tubuh dapat mengakibatkan nyeri punggung bagian bawah.

3.Chemical Hazard ( Bahaya Kimia )

Bahaya kimia adalah bahaya yang berasal dari bahan bahan kimia dari mulai yang ber substansi cair, padat, ataupun juga gas yang berada di tempat kerja.

Risiko kesehatan timbul dari pajanan berbagai bahan kimia. Banyak bahan kimia yang memiliki sifat beracun dapat memasuki aliran darah dan menyebabkan kerusakan pada sistem tubuh dan organ lainnya yang dapat masuk ke dalam tubuh melalui tiga cara utama yaitu :

Inhalasi (menghirup) : Dengan bernapas melalui mulut atau hidung, zat beracun dapat masuk ke dalam paru-paru. Seorang dewasa saat istirahat menghirup sekitar lima liter udara per menit yang mengandung debu, asap, gas atau uap. Beberapa zat, seperti fiber / serat, dapat langsung melukai paru – paru. Lainnya diserap ke dalam aliran darah dan mengalir ke bagian lain dari tubuh.
Pencernaan (menelan) : Bahan kimia dapat memasuki tubuh jika makan makanan yang terkontaminasi, makan dengan tangan yang terkontaminasi atau makan di lingkungan yang terkontaminasi. Zat di udara juga dapat tertelan saat dihirup, karena bercampur dengan lendir dari mulut, hidung atau tenggorokan.
Penyerapan ke dalam kulit atau kontak invasif : beberapa diantaranya adalat zat yang melewati kulit dan masuk ke pembuluh darah, biasanya melalui tangan dan wajah.

4.Biological Hazard ( Bahaya Biologi )

Bahaya biologi adalah bahaya yang berasal dari tanaman, binatang, organisme atau mikro organisme yang kemudian masuk kedalam tubuh kita yang dapat mengancam kesehatan serta dapat juga dari pekerja yang menderita penyakit tertentu yang dapat menularkan virusnya kepada pekerja lain seperti TBC, Hepatitis A/B.

5.Psychosocial Hazard ( Bahaya psikologi )

Jenis bahaya ini dari beberapa ahli menyebutnya sebagai bahaya dalam pengorganisasian pekerjaan, merupakan bahaya yang berasal dari konflik batin dengan lingkungan yang ada di tempat kerja, baik itu dengan rekan kerja maupun dengan fasilitas yang ada di lingkungan kerja dimana kemudian dapat menganggu aspek psikologis pekerja sehingga dapat menyebabkan produktivitas pekerja menurun.


Friday, 11 January 2019

Dasar HUkum K3 Kelistrikan

Halooooo......... kembali lagi disitus ini.....
Rahmat Munandar
Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai dasar hukum dari K3  pada kelistrikan ....☉☉☉☉
Sedikit kita bahas tentang Teknik listrik atau teknik elektro (bahasa Inggris: electrical engineering) adalah salah satu bidang ilmu teknik mengenai aplikasi listrik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Teknik listrik melibatkan konsep, perancangan, pengembangan, dan produksi perangkat listrik dan elektronik yang dibutuhkan oleh masyarakat 

Rangkaian listrik (Inggris: electrical circuit) adalah sambungan dari bermacam-macam elemen listrik pasif seperti resistor, kapasitor, induktor, transformator, sumber tegangan, sumber arus, dan saklar (switch). ... Hukum sirkuit Kirchhoff.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mempunyai arti, upaya atau pemikiran yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Tujuan K3 listrik adalah untuk menjamin kehandalan dan akurasi instalasi listrik, penyalur petir dan pesawat lift, serta untuk mencegah timbulnya bahaya akibat listrik. Adapun standar K3 listrik di Indonesia adalah PUIL 2000. Seterusnya menurut PUIL 2000 nomor 1.3 harus pula diperhatikan ketentuan yang terkait, diantaranya:
a) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan Pelaksanaannya;
b) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
e) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
f) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
g) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik;
h) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan;
i) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik;
j) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/40/M.PE/1990 tentang Instalasi Ketenagalistrikan;
k) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/0322/M.PE/1995 tentang Standardisasi, Sertifikasi dan Akreditasi Dalam Lingkungan Pertambangan dan Energi;

Bila Anda membutuhkan, beberapa undang-undang yang terkait dengan K3 listrik di bawah ini teman-teman bisa sercing ......
1. Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3. Undang-undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan





baca juga tugas HSE. Klik disini
tonton juga inspeksi K3 di Tower. klik disini