Wednesday 20 September 2017

Pemasangan Instalasi Listrik Harus Sesuai PUIL 2000



KESELAMATAN adalah hal utama, termasuk dalam pemasangan instalasi listrik. Karena itu pemasangan instalasi listrik, seperti tegangan rendah harus memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Adapun untuk pemasangan instalasi listrik tegangan rendah tersebut harus memenuhi SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000/Amd 2006) yang telah diberlakukan wajib oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 008 Tahun 2007.

“Berdasar ketentuan diberlakukannya SNI 04-0225-2000, peralatan listrik yang dipasang pada instalasi terlebih dahulu harus telah memiliki tanda SNI untuk peralatan listrik yang telah diberlakukan SNI wajib. Disamping itu, untuk menjamin instalasi listrik yang dipasang telah memenuhi kesesuaian standar yang berlaku, dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang hasilnya diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Ditjen Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Agoes Triboesono.

Agoes mengatakan, mengenai keselamatan dalam pemasangan instalasi listriik ini, Ditjen Ketenagalistrikan bersama. stakeholders terkait (Yayasan PUIL, Panitia Teknis PUIL, AKLI, AKLINDO, KONSUIL dan Komite Kontraktor Kecil Elektrikal Nasional (K3EN)) telah membuat gambar instalasi listrik sederhana untuk rumah tinggal dan material yang diperlukan untuk dapat digunakan sebagai acuan pemasangan instalasi listrik untuk rumah tinggal. Selanjutnya, standar instalasi listrik ini akan disampaikan kepada pemerintah provinsi dan stakeholder dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Dijelaskan Agoes, gambar instalasi ini meliputi tentang perancangan tata letak yang menunjukkan dengan jelas letak perlengkapan listrik beserta sarana kendalinya (pelayanannya), seperti titik lampu, kotak kontak, sakelar dan lain-lain. Demikian perancangan hubungan perlengkapan listrik dengan gawai pengendalinya seperti hubungan lampu dengan sakelarnya, motor dengan pengasutnya, dan dengan gawai pengatur kecepatannya, yang merupakan bagian dari sirkit akhir.

Menurut Agoes, langkah itu ditempuh karena pemerintah telah menerima berbagai keluhan masyarakat dan berita di media massa mengenai permasalahan pemasangan instalasi listrik sederhana untuk rumah tinggal, terutama berkenaan pemasangan instalasi listrik tidak sesuai standar dan biaya pemasangannya diluar kepatutannya.

Acuan ini, kata Agoes, tidak mengikat namun paling tidak masyarakat diberi pengetahuan tentang standar instalasi listrik dan material apa saja yang digunakan untuk instalasi listrik dirumahnya. Tentunya dengan mengetahui harga material setempat maka masyarakat dapat terhindar dari biaya pemasangan instalasi listrik yang di luar kepatutannya.

Agoes melanjutkan terkait permasalahan dan isu-isu penting yang berkembang dibidang ketenagalistrikan tersebut, baru-baru ini Ditjen Ketenagalistrikan mengadakan kegiatan coffee morning, yang diikuti para pemangku kepentingan ketenagalistrikan. Pada acara coffee morning yang diselenggarakan 19 Januari 2017 lalu, permasalahan yang dibahas adalah tentang instalasi listrik sederhana untuk rumah tinggal.

Agoes mengatakan dalam rangka memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemasangan instalasi listrik sederhana untuk rumah tinggal agar memperhatikan pemasangan instalasi listrik sederhana untuk rumah tinggal dengan luas bangunan 20- 25 m2, luas bangunan 36 m2 dan luas bangunan 45 m2, dan mematuhi semua aturan serta persyaratan pemasangan instalasi listrik sesuai yang dipersyaratkan dalam Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000/PUIL 2000 (SNI 04-0225-2000) termasuk membuat rancangan instalasi listrik sederhana untuk rumah tinggal yang terdiri dari gambar instalasi dan tabel perkiraan peralatan atau material listrik.

Selain itu, masyarakat harus menggunakan peralatan atau material listrik yang bertanda SNI untuk peralatan atau material listrik yang standarnya telah diberlakukan sebagai SNI Wajib. Adapun mengenai daftar SNI Wajib dan merek produk yang telah bersertifikat SNI dapat dilihat dalam website www.djlpe.esdm.go.id.

Sebelum melakukan pemasangan instalasi sederhana untuk rumah tinggal, terlebih dahulu harus dibuatkan tabel penggunaan peralatan listrik yang akan digunakan beserta gambar instalasi itu sendiri. *

Berikut gambar dan tabel untuk instalasi listrik untuk rumah sederhana yang harus diperhatikan masyarakat;

 


 Ikuti berita-berita selanjutnya hanya di Website : http://rahmatmunandar.blogspot.co.id/



Ikuti berita-berita selanjutnya hanya di Website : http://rahmatmunandar.blogspot.co.id/

No comments:

Post a Comment